Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Kerja Sama

Bagian Kerja Sama mempunyai tugas pokok menyelenggarakan bahan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kerja sama dalam negeri, kerja sama luar negeri, kerja sama pihak ketiga.

Fungsi

  1. Penyelenggaraan koordinasi penyusunan dan menghimpun bahan kebijakan umum bidang kerja sama.
  2. Penyelenggaraan fasilitasi kerja sama.
  3. Penyelenggaraan supervisi, evaluasi dan pelaporan Bagian Kerja Sama.
  4. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Rincian Tugas

  1. Menyelenggarakan pengkajian program kerja Bagian Kerja Sama.
  2. Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan umum, koordinasi, administratif, supervisi, pembinaan, pengendalian dan pelayanan administratif bidang kerja sama.
  3. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang kerja sama dalam negeri, kerja sama luar negeri, kerja sama pihak ketiga.
  4. Menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang kerja sama dalam negeri, kerja sama luar negeri, kerja sama pihak ketiga.
  5. Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang kerja sama dalam negeri, kerja sama luar negeri, kerja sama pihak ketiga.
  6. Menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kerja sama dalam negeri, kerja sama luar negeri, kerja sama pihak ketiga.
  7. Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
  8. Menyelenggarakan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Bagian Kerja Sama.
  9. Menyelenggarakan pengkajian bahan saran, pertimbangan mengenai bidang kerja sama sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah.
  10. Menyelenggarakan pengendalian tugas pokok dan fungsi Bagian Kerja Sama.
  11. Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bagian Kerja Sama.
  12. Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.