Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Otonomi Daerah

Bagian Otonomi Daerah mempunyai tugas pokok memimpin pengkajian bahan kebijakan umum, koordinasi dan pelayanan administratif bidang otonomi daerah, meliputi pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi kepala daerah dan DPRD, pengembangan otonomi daerah dan penataan urusan, evaluasi dan penyelenggaraan pemerintahan.

Fungsi

  1. Penyelenggaraan koordinasi penyusunan dan menghimpun bahan kebijakan umum Otonomi Daerah.
  2. Penyelenggaraan fasilitasi urusan Otonomi Daerah.
  3. Penyelenggaraan supervisi, evaluasi dan pelaporan Bagian Otonomi Daerah.
  4. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Rincian Tugas

  1. Menyelenggarakan pengkajian program kerja Bagian Otonomi Daerah.
  2. Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan umum, koordinasi administratif, supervisi, pembinaan, pengendalian dan pelayanan administratif bidang otonomi daerah.
  3. Menyelenggarakan fasilitasi bidang tata pemerintahan, meliputi administrasi kepala daerah dan DPRD, pengembangan otonomi daerah dan penataan urusan, evaluasi dan penyelenggaraan pemerintahan.
  4. Menyelenggarakan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi kepala daerah dan DPRD, pengembangan otonomi daerah dan penataan urusan, evaluasi dan penyelenggaraan pemerintahan.
  5. Menyelenggarakan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi kepala daerah dan DPRD, pengembangan otonomi daerah dan penataan urusan evaluasi dan penyelenggaraan pemerintahan.
  6. Menyelenggarakan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang administrasi kepala daerah dan DPRD, pengembangan otonomi daerah dan penataan urusan, evaluasi dan penyelenggaraan pemerintahan.
  7. Menyelenggarakan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi kepala daerah dan DPRD, pengembangan otonomi daerah dan penataan urusan, evaluasi dan penyelenggaraan pemerintahan.
  8. Menyelenggarakan pembinaan, fasilitasi, supervisi dan evaluasi pelaksanaan penerapan Standar Pelayanan Minimal Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
  9. Menyelenggarakan bahan pemantauan dan pelaporan perumusan kebijakan dan penyusunan LPPD dan LKPJ.
  10. Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
  11. Menyelenggarakan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Bagian Otonomi Daerah.
  12. Menyelenggarakan pengkajian bahan saran, pertimbangan mengenai bidang tata pemerintahan sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi.
  13. Menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bagian Otonomi Daerah.
  14. Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bagian Otonomi Daerah.
  15. Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.