Bagian Otonomi Daerah mempunyai tugas pokok memimpin pengkajian bahan kebijakan umum, koordinasi dan pelayanan administratif bidang otonomi daerah, meliputi pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi kepala daerah dan DPRD, pengembangan otonomi daerah dan penataan urusan, evaluasi dan penyelenggaraan pemerintahan.
Fungsi
Rincian Tugas