Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Pemerintahan

Bagian Pemerintahan mempunyai tugas pokok melaksanakan perumusan, koordinasi, pemantauan dan evaluasi perumusan kebijakan daerah, pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan dan fasilitasi penataan wilayah, pemerintahan umum dan tata usaha serta penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi urusan pemerintahan yang didekonsentrasikan dan ditugas pembantuankan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan dari Pemerintah Daerah Provinsi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta Pemerintahan Desa, penegasan perbatasan Provinsi dan antar Kabupaten/Kota.

Fungsi

  1. Penyelenggaraan koordinasi penyusunan dan menghimpun bahan kebijakan umum bidang Pemerintahan.
  2. Penyelenggaraan fasilitasi Pemerintahan.
  3. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bagian Pemerintahan.
  4. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Rincian Tugas

  1. Menyelenggarakan pengkajian program kerja Bagian Pemerintahan.
  2. Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan umum, koordinasi administratif, supervisi, pembinaan, pengendalian dan pelayanan administratif urusan pemerintahan Daerah Provinsi bidang administrasi pemerintahan dan fasilitasi penataan wilayah, pemerintahan umum dan tata usaha.
  3. Menyelenggarakan perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan dan fasilitasi penataan wilayah, pemerintahan umum dan tata usaha.
  4. Menyelenggarakan bahan koordinasi perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan dan fasilitasi penataan wilayah, pemerintahan umum dan tata usaha.
  5. Menyelenggarakan bahan koordinasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang administrasi pemerintahan dan fasilitasi penataan wilayah, pemerintahan umum dan tata usaha.
  6. Menyelenggarakan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan dan fasilitasi penataan wilayah, pemerintahan umum dan tata usaha.
  7. Menyelenggarakan fungsi perencanaan dan ketatausahaan.
  8. Menyelenggarakan koordinasi dan penghimpunan bahan Renstra, Renja, IKU, RKT, RKA, DPA, DIPA, PK, LKIP, LKPJ, LHKPN dan LHKASN lingkup Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah.
  9. Menyelenggarakan fasilitasi pelayanan informasi publik.
  10. Menyelenggarakan pengkajian bahan dan pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan.
  11. Menyelenggarakan ketatausahaan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, meliputi kepegawaian, administrasi umum, perlengkapan, kerumahtanggaan, keuangan dan pelayanan informasi.
  12. Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
  13. Menyelenggarakan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Bagian Pemerintahan.
  14. Menyelenggarakan pengkajian bahan saran/pertimbangan mengenai bidang urusan pemerintahan daerah sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi.
  15. Menyelenggarakan pengendalian tugas pokok dan fungsi Bagian Pemerintahan.
  16. Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan kegiatan Bagian Pemerintahan.
  17. Menyelenggarakan penghimpunan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah.
  18. Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.