Bagian Pemerintahan mempunyai tugas pokok melaksanakan perumusan, koordinasi, pemantauan dan evaluasi perumusan kebijakan daerah, pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan dan fasilitasi penataan wilayah, pemerintahan umum dan tata usaha serta penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi urusan pemerintahan yang didekonsentrasikan dan ditugas pembantuankan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan dari Pemerintah Daerah Provinsi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta Pemerintahan Desa, penegasan perbatasan Provinsi dan antar Kabupaten/Kota.
Fungsi
Rincian Tugas