Informasi Terkini
Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun Anggaran (LKPJ TA) Tahun 2022 disusun sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
LINK DOKUMEN LKPJ
TAHUN ANGGARAN 2022 TAHUN ANGGARAN 2021Layanan
Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah
Kongres Pemerintah Daerah Asia Timur ke-11
Pemerintah Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan Pemerintah Prefektur Nara, Jepang, menggelar “Economy and Industry Section Meeting 2021” untuk membuka jalan menuju Kongres Pemerintah Daerah Asia Timur ke-11 tahun depan. Merupakan suatu kehormatan bagi Jawa Barat untuk dapat menjadi tuan rumah dan menyelenggarakan Kongres tahun depan!